Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MASAMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
150/Pdt.G/2024/PA.Msb INTAN INDIRASARI BINTI BAHARUDDIN MUH ALIF ZULFIKAR ARIFIN ALIAS MUH ALIF ZULFIKAR, ST BIN ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 150/Pdt.G/2024/PA.Msb
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat 150/Pdt.G/2024/PA.Msb
Penggugat
NoNama
1INTAN INDIRASARI BINTI BAHARUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARINAL, SHINTAN INDIRASARI BINTI BAHARUDDIN
Tergugat
NoNama
1MUH ALIF ZULFIKAR ARIFIN ALIAS MUH ALIF ZULFIKAR, ST BIN ARIFIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa:
  1. Sebidang tanah perumahan berukuran 6x12 M2 berikut bangunanrumah diatasnya (Tipe 38A) berukuran 6x7 Mdibeli tahun 2022 dengan harga Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang terletak di Perumahan Tallasa City Cluster Utopia, Blok G/2  Jln. Poros Tallasa City, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah utara berbatasan dengan jalan;
  • Sebelah barat berbatasan dengan Rumah Blok G/1;
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Rumah Blok G/11;
  • Sebelah timur berbatasan dengan Rumah Blok G/3;

Bahwa saat ini obyek tersebut dalam penguasaan Tergugat, selanjutnya disebut obyek sengketa 1;

  1. Sebidang tanah perumahan berukuran 7x13 M2 berikut bangunanrumah diatasnya (Tipe 36) berukuran 6x6 Mdan tambahan bangunan bagian dapur berukuran 3x7 M2, tambahan bangunan bagian depan berukuran 4x7 M2 dengan taksiran nilai jual sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang terletak di Perumahan Madinah City Square, Blok C13  Jln. Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah utara berbatasan dengan jalan;
  • Sebelah barat berbatasan dengan Rumah Blok C12;
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Rumah Blok C22;
  • Sebelah timur berbatasan dengan Rumah Blok C14;

Bahwa saat ini obyek tersebut dalam penguasaan Tergugat, selanjutnya disebut obyek sengketa 2;

  1. Sebuah Bangunan Ruko berukuran 8x4 M2 dengan tambahan bangunan didepannya berukuran 8x4 M2 yang dibangun diatas tanah milik Nenek Tergugat dengan taksiran nilai jual sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang terletak di Jalan Poros Rawamangun Lr. 12, Desa Rawamangun, Kecamatan Sukamaju, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah utara berbatasan dengan jalan;
  • Sebelah barat berbatasan dengan jalan;
  • Sebelah selatan berbatasan dengan tanah dan rumah milik Bania;
  • Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Bania;

Bahwa saat ini obyek tersebut dalam penguasaan Tergugat, selanjutnya disebut obyek sengketa 3;

  1. Satu unit mobil Honda Brio Satya dengan Nomor Polisi DP 1079 H dengan taksiran nilai jual sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Bahwa saat ini obyek tersebut dalam penguasaan Tergugat, selanjutnya disebut obyek sengketa 3;
  2. Satu unit motor Yamaha Mio M3 123 Cw warna hitam dengan taksiran nilai jual sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Bahwa saat ini obyek tersebut dalam penguasaan Tergugat, selanjutnya disebut obyek sengketa 4;
  3. erupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;
  1. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama tersebut;
  2. Menyatakan Sita Jaminan atas harta bersama tersebut berharga dan mengikat secara hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.

  5. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak