Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MASAMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2025/PA.Msb Putri Anggraeni binti Anto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2025/PA.Msb
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Putri Anggraeni binti Anto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan memperbaiki identitas Pemohon pada Penetapan Pengadilan Agama Masamba Nomor 196/Pdt.G/2020/PA.Msb, tertanggal 18 Juni 2020, yang semula tertulis Asriani binti Anto menjadi Putri Anggraeni binti Anto serta tahun kelahiran Pemohon yang tertulis Putusan Tahun 1985 yang sebenarnya Tahun kelahiran 1988;
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Subsider :

Atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan  seadil-adinya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak