Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MASAMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
159/Pdt.P/2025/PA.Msb Rustam bin Mustafa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 159/Pdt.P/2025/PA.Msb
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rustam bin Mustafa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Menetapkan dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan almarhumah Karmila Muhaseng binti H. Muhaseng alias Muhaseng Ahmad sebagai pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 14 Juni 2025;
  3. Menetapkan :
  4. Rustam bin Mustafa (suami almarhum);
  5. Muhammad Hisyam Ibrahim bin Rustam (anak kandung almarhum);
  6. Achmad Nasri Huzain bin Rustam (anak kandung almarhum);
  7. Muhammad Yusuf Sulaiman bin Rustam (anak kandung almarhum);

Sebagai Ahli Waris dari almarhumah Karmila Muhaseng binti H. Muhaseng alias Muhaseng Ahmad;

  1. Menetapkan Pemohon Rustam bin Mustafa (suami almarhum) sebagai ahli waris yang mengurus segala kepentingan dalam Permohonan ini;
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;

Subsider :

Atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan  seadil-adinya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak